Daftar 21 TPS yang Akan Melaksanakan PSU Berikut adalah 21 TPS yang diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang:
TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bathin III
TPS 1 Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat
TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan
TPS 2 Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan
TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang
TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah
Menanggapi putusan ini, pasangan calon Dedy Putra - Ustad Dayat menyatakan optimisme mereka untuk memenangkan PSU. Melalui sambungan telepon, Dedy Putra mengatakan bahwa keputusan MK menunjukkan adanya indikasi kecurangan yang terbukti secara hukum.
Sementara itu, Wakil Direktur Pemenangan Dedy-Dayat, Thobroni Yusuf, menegaskan bahwa masyarakat Bungo membutuhkan pemimpin yang visioner dan inovatif.
"Keputusan MK ini menjadi momentum bagi kita untuk menunjukkan bahwa rakyat menginginkan perubahan yang lebih baik," ungkapnya.
Di sisi lain, pasangan Jumiwan Aguza - Maidani juga tetap optimis menghadapi PSU. Direktur Utama Tim Pemenangan JADI, Khairun A Roni, menyebutkan bahwa sebagian besar TPS yang akan melaksanakan PSU merupakan basis suara mereka. "Kami tetap yakin akan meraih kemenangan dalam PSU nanti," katanya.
Baca Juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Bungo dan Gelar PSU, Berikut di 21 TPS yang di Lakuakan Pemungutan Suara Ulang
Sebagai langkah antisipasi, MK telah meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Bungo, untuk meningkatkan pengamanan selama pelaksanaan PSU. Polda Jambi dan jajaran kepolisian daerah diinstruksikan untuk memastikan pemungutan suara berlangsung aman, transparan, dan tertib.
Pihak KPU Bungo juga diharapkan bekerja lebih profesional dalam menjalankan PSU agar tidak terjadi lagi permasalahan yang dapat mencederai demokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di 21 TPS Kabupaten Bungo menjadi babak baru dalam Pilkada 2024. Dengan waktu yang diberikan selama 45 hari, seluruh pihak diharapkan dapat bersikap sportif dan menjaga kondusivitas demi berlangsungnya pemilu yang adil dan demokratis.
Masyarakat Bungo kini memiliki kesempatan untuk memastikan suara mereka benar-benar dihitung dengan jujur dan transparan.