MATAJAMBI.COM - Sebanyak 29 musisi papan atas Indonesia secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak pekan lalu dan kini menjadi sorotan utama di industri musik nasional.
Berdasarkan data dari situs resmi MK pada Selasa, 11 Maret 2025, permohonan ini terdaftar dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Namun, hingga saat ini, dokumen detail terkait permohonan tersebut masih belum dapat diakses oleh publik.
Para musisi lintas generasi dan genre bergabung dalam gugatan ini, di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), Titi DJ, serta talenta muda seperti Nadin Amizah dan Bernadya Ribka.
Baca Juga: Terungkap! Codeblu Diperiksa Polisi, Benarkah Ada Pemerasan Rp350 Juta ke Toko Roti?
Gugatan ini diajukan oleh para penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang juga telah mengumumkan langkah mereka melalui pernyataan resmi di akun Instagram organisasi tersebut.
Dalam pernyataan yang diunggah, VISI menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan uji materiil yang diterima oleh MK pada Senin, 10 Maret 2025.
Tiga poin utama menjadi fokus dalam gugatan ini, yakni regulasi perizinan performing rights, kewajiban pembayaran royalti, serta penentuan tarif dan status hukum dalam kasus keterlambatan pembayaran royalti.
"Apakah penyanyi perlu mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights? Siapakah yang secara hukum memiliki kewajiban membayar royalti performing rights?" demikian pernyataan VISI.
Baca Juga: Tiket Kereta Mudik 2025 Laris Manis! KAI Ungkap Persiapan di Forum Zoom Promedia
Mereka juga mempertanyakan apakah ada pihak yang berhak menentukan tarif royalti secara sepihak di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan regulasi kementerian terkait.
Selain itu, VISI ingin kejelasan mengenai apakah keterlambatan dalam pembayaran royalti tergolong dalam ranah hukum pidana atau perdata.
Melalui gugatan ini, VISI berharap dapat menemukan solusi yang lebih jelas dan adil terkait sistem royalti di Indonesia.