Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp1 Juta Cuma Klik Link? Kesempatan Emas Valentine 2025, Buruan Klaim Sebelum Habis!Selain itu, keputusan drastis juga datang dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten, yang secara resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo.
Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi diizinkan menjalankan profesinya sebagai pengacara di pengadilan mana pun.
"Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pembekuan ini berlaku efektif dan mengikat, sehingga yang bersangkutan tidak dapat berpraktik lagi sebagai advokat," bunyi petikan dokumen keputusan tersebut.
Baca Juga: Inilah Niat Puasa Nisfu Syaban yang Benar dan Keutamaannya yang Luar Biasa
Hotman Paris, dalam pernyataan yang diunggah di media sosialnya pada Rabu, 12 Februari 2025, menegaskan bahwa tanpa berita acara sumpah advokat, seseorang tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara.
"Walaupun pindah organisasi, tetap tidak bisa praktik lagi. Karena untuk menjadi pengacara harus memiliki berita acara sumpah dan kartu advokat yang sah. Kalau sudah dibekukan, berarti tamat sudah," ujar Hotman.
Juru Bicara MA, Yanto, juga memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa pembekuan sumpah advokat membuat Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk beracara di pengadilan mana pun di Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Sendiri, Begini Mekanismenya
Di sisi lain, Razman mengklaim bahwa dirinya belum menerima surat resmi terkait pembekuan sumpah advokatnya.
Ia juga membantah bertanggung jawab atas kericuhan di persidangan, dengan alasan bahwa dirinya hadir sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara yang mewakili klien.
"Saya bukan pengacara dalam kasus ini, melainkan terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 advokat lainnya.