MATAJAMBI.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyediakan platform cekbansos.kemensos.go.id guna memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Melalui situs ini, masyarakat dapat langsung mengetahui apakah mereka telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dari Kemensos atau belum. Pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan NIK KTP, baik melalui ponsel maupun komputer.
Langkah-Langkah Cek Penerima Bansos PKH 2025
1. Cek Bansos PKH 2025 Melalui Situs Resmi Kemensos
Baca Juga : Terjerat Kasus Penipuan, Oknum ASN PU Jambi Ditahan: Mengapa Belum Dipecat?
Untuk mengecek status penerima bansos melalui situs resmi Kemensos, ikuti langkah berikut:
- Buka website resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer.
- Pilih wilayah tempat tinggal sesuai dengan KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tertera pada KTP.
- Input kode verifikasi yang ditampilkan di layar sebagai langkah keamanan.
- Klik tombol "Cari Data", lalu tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi penerima bansos.
- Jika nama terdaftar, maka data penerima bansos akan muncul beserta jenis bantuan yang diterima. Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta.”
2. Cek Penerima Bansos PKH 2025 Melalui Aplikasi Cek Bansos
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial dalam jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima manfaat. Berikut rincian jumlah bantuan yang diberikan pada Februari 2025:
Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan (total Rp 3.000.000 per tahun)
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan (total Rp 3.000.000 per tahun)
Anak SD: Rp 225.000 per 3 bulan (total Rp 900.000 per tahun)
Anak SMP: Rp 375.000 per 3 bulan (total Rp 1.500.000 per tahun)
Anak SMA: Rp 500.000 per 3 bulan (total Rp 2.000.000 per tahun)
Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan (total Rp 2.400.000 per tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan (total Rp 2.400.000 per tahun)
Pencairan dana bansos ini dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal resmi dari Kemensos.
Dengan informasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui apakah mereka termasuk penerima manfaat bansos PKH 2025 dan memahami besaran bantuan yang berhak diterima. Pastikan selalu mengakses situs resmi Kemensos atau aplikasi resmi Cek Bansos agar tidak tertipu oleh informasi hoaks!