JAMBI, MATAJAMBI.COM - Ade Saputra, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, kini menghadapi kasus penipuan dan penggelapan.
Pria tersebut telah ditahan di Lapas Kota Jambi, dengan status hukum yang meningkat dari tersangka menjadi terdakwa. Meski demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi baru memberlakukan sanksi pemberhentian sementara.
Peristiwa ini mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk media lokal. Publik mempertanyakan status Ade Saputra yang masih tercatat sebagai ASN meski telah menjalani proses hukum.
Saat diwawancarai pada Jumat, 7 Februari 2025, Kasubdit Disiplin Kepegawaian BKD Provinsi Jambi, Saddam Arifin, menyatakan bahwa Ade Saputra telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Baca Juga : Simak Baik-Baik! Operasi Keselamatan Siginjai Polda Jambi Segera Dimulai, Cek Jadwalnya!
“Ia telah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN di Dinas PU Provinsi Jambi,” jelas Saddam dalam pesan WhatsApp kepada media.
Lebih lanjut, Saddam menegaskan bahwa BKD menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jika nantinya Ade Saputra dinyatakan bersalah oleh pengadilan, BKD akan mengambil langkah sesuai hasil putusan.
“Kami akan menunggu putusan pengadilan. Jika terbukti bersalah, tim pertimbangan Hukdis Pemprov Jambi akan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Saddam.
Saat ini, status kepegawaian Ade Saputra telah dihentikan sementara sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, pemecatan permanen belum dilakukan karena menunggu hasil keputusan pengadilan yang sah.
Baca Juga : Ini Dia Strategi Terbaru BNN yang Bisa Menghancurkan Jaringan Narkoba Hingga Ke Akarnya
Ade Saputra saat ini dititipkan di Lapas Kota Jambi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Meski sudah menjadi terdakwa, status kepegawaiannya masih dalam proses evaluasi hingga pengadilan memutuskan durasi hukuman yang akan dijatuhkan.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena berpotensi mencoreng citra ASN di Provinsi Jambi. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberi kepastian terkait status hukum dan kepegawaian Ade Saputra.