Hukum

Warga Resah! Sumur Minyak Ilegal di Muaro Jambi Tak Tersentuh Hukum?

0

0

matajambi |

Jumat, 07 Feb 2025 14:39 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, semakin merajalela tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.  

Salah satu lokasi yang menjadi pusat eksploitasi minyak ilegal ini berada di Desa Bukit Subur, Unit 7 Bahar Selatan. Sumur ilegal tersebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dan letaknya tidak jauh dari jalan utama.  

Menurut keterangan warga setempat, sumur tersebut sudah lama beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak terkait. "Sudah lama dibiarkan tanpa tindakan," ujar YN, salah seorang warga, Rabu 05 Februari 2025.  

Sumur ini dikelilingi oleh semak belukar serta perkebunan sawit, namun tetap terlihat jelas dari jalan poros.  

Baca Juga : Parah! Banyak Truk ODOL Masih Berkeliaran, Satlantas Tanjung Jabung Timur Bertindak Tegas!

"Warga mengatakan bahwa sumur ini memang sengaja dibuat untuk menghasilkan minyak, bukan sumur peninggalan lama yang dimanfaatkan kembali, melainkan benar-benar dibor dari awal," jelasnya.  

Keberadaan sumur ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Mereka khawatir akan risiko kebakaran atau ledakan, seperti yang pernah terjadi di Senami, Batanghari, beberapa waktu lalu.  

Selain itu, aliran limbah dari aktivitas ilegal ini juga mencemari Sungai Kandang, terutama saat musim hujan, yang semakin memperburuk kondisi lingkungan.  

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan pihak berwenang segera bertindak dengan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap sumur minyak ilegal ini sebelum terjadi insiden yang lebih besar. "Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat untuk mengatasi masalah ini," pungkasnya.  

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER