Hukum

Parah! Banyak Truk ODOL Masih Berkeliaran, Satlantas Tanjung Jabung Timur Bertindak Tegas!

0

0

matajambi |

Jumat, 07 Feb 2025 13:49 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM – Untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas, Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tergolong ODOL (Over Dimension Over Loading). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.  

Pada Kamis, 6 Februari 2025, petugas Satlantas menggelar patroli hunting dengan menyisir ruas jalan utama untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan ODOL. Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi terkait bahaya membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.  

Menurut Kasatlantas Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Maskat Maulana, patroli rutin ini masih menemukan banyak truk yang tidak sesuai spesifikasi standar.  

“Dalam operasi ini, kami masih mendapati banyak kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas muatan serta mengalami perubahan dimensi yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.  

Baca Juga : Beredar Kabar Gaji 13 dan 14 ASN 2025 Dihapus, Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu!

Banyak kendaraan yang telah dimodifikasi, baik dari segi panjang bodi maupun kapasitas angkut, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.  

Sebagai langkah tegas, petugas menilang kendaraan yang melanggar dan memberikan teguran langsung kepada pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.  

Selain tindakan hukum, Satlantas juga mengedukasi para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan mengenai dampak buruk dari praktik ODOL. Beberapa akibat yang ditimbulkan antara lain:  

“Truk yang kelebihan muatan tidak hanya membahayakan pengemudinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Kondisi ini bisa memicu kecelakaan fatal,” tegasnya.  

Baca Juga : MENGEJUTKAN! Rekonstruksi Kasus Narkoba di Jambi Berlangsung Tanpa Helen! Kabur?!

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau para pemilik kendaraan agar tidak melakukan modifikasi yang melanggar aturan. Mereka yang sudah mengubah dimensi kendaraan diminta untuk mengembalikannya ke standar yang telah ditetapkan.  

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan serta menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, terutama di wilayahKabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.  

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER