Hiburan

Heboh! Agnez Mo Dituduh Langgar Hak Cipta, Harus Bayar Rp1,5 Miliar atau Dipenjara?

0

0

matajambi |

Selasa, 04 Feb 2025 15:03 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sadu, Tanjab Timur

Selain dunia hiburan, Agnez Mo juga mengembangkan bisnis di berbagai bidang, antara lain:  

- Fashion: Ia mendirikan merek fesyen ANTONYM, yang berbasis di California, AS. Merek ini fokus pada produk seperti hoodie, jaket, dan pakaian kasual lainnya.  

- Properti & Real Estate: Agnez memiliki perusahaan AMO Livity Land, yang bergerak di bidang desain properti, termasuk interior dan eksterior rumah.  
- Kuliner & Minuman: Ia juga memiliki kafe dan restoran bernama Senovarti di kawasan Senopati, Jakarta. Selain itu, ia meluncurkan merek minuman anggur bernama A MO The Love Potion, yang menyediakan varian anggur beralkohol maupun non-alkohol.  

Di tengah kesuksesan karier dan bisnisnya, kini Agnez Mo harus menghadapi proses hukum yang belum selesai terkait hak cipta lagu "Bilang Saja". Publik menantikan langkah yang akan diambil oleh penyanyi "Overdose" ini dalam menyelesaikan masalah yang tengah dihadapinya.  

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER