MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnez Mo terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dalam penggunaan lagu "Bilang Saja", yang merupakan karya dari musisi Ari Bias.
Sebelum gugatan ini masuk ke pengadilan, pihak Ari Bias lebih dulu mengajukan laporan ke Bareskrim Polri, menuduh Agnez Mo telah menggunakan lagu tersebut tanpa izin. Kini, setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang menyatakan Agnez bersalah, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mendesak agar penyidik segera meningkatkan status hukum Agnez Mo.
"Dengan adanya putusan ini, seharusnya penyidik tidak lagi ragu untuk menaikkan status Agnez Mo sebagai tersangka. Kasus ini harus diproses sesuai dengan Pasal 113 UU Hak Cipta," ujar Minola dalam konferensi pers di Jakarta Selatan
Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menyanyikan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser di kota yang berbeda sepanjang tahun 2023 tanpa izin resmi dari penciptanya.
Baca Juga : Heboh! Iwan Fals dan Istri Hadiri Pemeriksaan, Kasus 4 Tahun Silam Kembali Dibuka
Hakim menetapkan denda Rp500 juta per penampilan, sehingga total denda mencapai Rp1,5 miliar. Penetapan jumlah ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hak cipta yang memanfaatkan karya tanpa izin dari pemilik aslinya.
Pihak Ari Bias juga menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi, tetapi dengan satu syarat: Agnez Mo harus menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan pembayaran denda sesuai putusan pengadilan.
"Kami akan melihat langkah yang diambil Agnez Mo selanjutnya. Jika ia mau menyelesaikan kewajibannya, maka ada kemungkinan laporan ini bisa dicabut," tambah Minola.
Sebelumnya, laporan terkait kasus ini telah didaftarkan ke Bareskrim Polri pada Juni 2024, setelah somasi dari pihak Ari Bias tidak mendapatkan tanggapan dari Agnez Mo.
Baca Juga : Tangis Haru! Selfi Nafilah Akhirnya Berhijab Setelah Perjalanan Hidup yang Menggetarkan
Di tengah perkembangan kasus ini, unggahan Ahmad Dhani di media sosial mendadak menarik perhatian publik. Dhani membagikan cuplikan percakapan WhatsApp antara dirinya dan Agnez Mo, serta menyertakan tautan berita yang membahas putusan pengadilan terhadap Agnez.
Unggahan ini langsung memicu spekulasi di kalangan netizen, yang penasaran dengan respons Agnez terhadap tuntutan hukum yang tengah dihadapinya. Banyak yang menunggu bagaimana penyanyi tersebut akan menanggapi putusan ini.
Di tengah perbincangan seputar kasus hak cipta ini, publik juga menyoroti kekayaan Agnez Mo yang luar biasa besar. Diperkirakan bahwa penyanyi ini memiliki total kekayaan hingga Rp420 miliar, berkat karier panjangnya di industri hiburan dan sejumlah bisnis yang ia jalankan.
Sejak debut di dunia musik, Agnez telah merilis enam album antara tahun 2003 hingga 2017. Lagu-lagu populernya yang menembus pasar internasional membuatnya meraih penghasilan besar dari royalti musik. Selain sebagai penyanyi, Agnez juga telah berkarier sebagai aktris sejak kecil dan membintangi beberapa sinetron, seperti Pernikahan Dini (2001) dan Mimo Ketemu Poscha (2012).