Metronews

Sekda Sudirman Hadiri Rapat Virtual Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

0

0

matajambi |

Senin, 03 Feb 2025 13:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Arif Munandar, serta Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Luthpiah, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian.

Rapat yang berlangsung di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC), Kantor Gubernur Jambi, pada Senin 03 Januari 2025pagi ini membahas persiapan pelantikan serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tito Karnavian yang memimpin langsung rapat menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pelantikan kepala daerah guna memastikan kepastian hukum dan memungkinkan mereka segera menjalankan tugas.

"Pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa akan digabung dengan mereka yang perkaranya telah diputus melalui putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025," jelas Mendagri.

Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris Berikan Dukungan Penuh untuk Peserta Pesparawi Nasional XIV 2025

Mendagri menambahkan bahwa instruksi Presiden bertujuan untuk mempercepat stabilitas politik di daerah sekaligus memastikan efektivitas roda pemerintahan. "Dengan adanya kepastian politik, diharapkan aktivitas ekonomi dan dunia usaha di daerah dapat berjalan lebih optimal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa akan dilantik bersamaan dengan mereka yang perkaranya telah dinyatakan gugur oleh MK melalui putusan dismissal.

"Dalam rapat bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari akan diundur menjadi 20 Februari 2025," ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 19:00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, terdapat dua poin utama yang disepakati.

Baca Juga : Tangis Haru! Selfi Nafilah Akhirnya Berhijab Setelah Perjalanan Hidup yang Menggetarkan

Pertama, putusan dismissal terkait hasil Pilkada Serentak 2024 akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025. Kedua, MK akan mengunggah putusan tersebut secara resmi pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dismissal.

Mendagri juga menjelaskan bahwa pasangan Bupati dan Wali Kota yang menghadapi gugatan akan dilantik oleh Gubernur masing-masing, sementara bagi kepala daerah yang tidak mengalami sengketa, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden di Istana Negara.


Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER