MATAJAMBI.COM - Sebuah video yang memperlihatkan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya memberi hormat menjadi sorotan di media sosial. Dalam video yang viral, Teddy tampak mengenakan setelan jas hitam dan menghampiri seseorang sambil memberikan hormat, membungkuk kecil, dan berjabat tangan.
Narasi yang beredar menyebut bahwa sosok yang dihormati tersebut adalah Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group (ASG).
Namun, Istana Kepresidenan segera memberikan klarifikasi terkait video tersebut. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menegaskan bahwa sosok yang dihormati oleh Mayor Teddy bukanlah Aguan, melainkan Mayjen TNI Purnawirawan (Purn) Asro Budi, mantan Komandan Teddy saat bertugas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif).
"Beliau adalah Mayjen TNI Purn Asro Budi. Beliau dulunya adalah komandannya Pak Seskab saat masih bertugas di Pussenif," ungkap Yusuf saat memberikan keterangan resmi.
Video tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @Boediantar4 di X, dengan narasi, "Luar biasa Aguan, Sekretaris Kabinet hormat sama dia." Unggahan ini memicu spekulasi publik, terlebih nama Aguan tengah menjadi perbincangan terkait isu pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Baca Juga : Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhi Santoso Perkuat Silaturahmi dengan Jurnalis, Tegaskan Pentingnya Informasi Akurat
Nama Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, mencuat belakangan ini karena proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Proyek tersebut dikaitkan dengan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang diketahui mendapatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Joko Widodo. Kawasan ecotourism Tropical Coastland menjadi bagian dari pengembangan PIK 2 yang dimiliki Agung Sedayu Group.
Meski demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Hingga saat ini, pemilik resmi pagar laut belum teridentifikasi secara pasti.
Namun, Trenggono memastikan adanya sanksi administratif bagi pemilik pagar laut berupa denda sebesar Rp 18 juta per kilometer.
"Belum tahu persis (jumlah dendanya). Itu bergantung pada luasan. Kalau panjangnya 30 kilometer, maka per kilometer dendanya Rp 18 juta," jelas Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Istana berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat. "Tidak benar jika dikatakan Mayor Teddy memberi hormat kepada Aguan. Kami berharap masyarakat dapat menyaring informasi dengan lebih bijak," tutup Yusuf Permana.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual di Batanghari: 9 Korban di Bawah Umur, Pelaku Diamankan!
Dengan penegasan ini, publik diharapkan dapat memahami bahwa tindakan Mayor Teddy dalam video tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada mantan komandannya, Mayjen TNI Purn Asro Budi, dan tidak berkaitan dengan isu pagar laut maupun sosok Aguan.