JAMBI, MATAJAMBI.COM – Amin Pra, selaku kuasa hukum dari WF (28), korban penganiayaan, menyayangkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Muaro Jambi terkait kasus kliennya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Amin kepada awak media saat ditemui di kantornya pada Selasa, 21 Januari 2025.
Menurut Amin, WF (28) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, RZ, seorang warga Sungai Bahar. Namun hingga kini, RZ masih bebas berkeliaran dan belum ditahan oleh pihak kepolisian Polres Muaro Jambi.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 10 Januari 2025, di kediaman pelaku yang berlokasi di Unit 3 Jalur 1, Sungai Bahar.
Baca Juga : Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke BKN, Bahas Tindak Lanjut Nasib Tenaga Honorer
Sebagai kuasa hukum korban, Amin mengaku sangat kecewa dengan penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. "Klien saya, WF, dianiaya oleh pelaku RZ yang bahkan membawa senjata tajam berupa golok. Tak hanya itu, golok tersebut juga digunakan untuk merusak sepeda motor milik korban," ungkap Amin.
Ia menambahkan bahwa korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Bahar dan telah menjalani visum sebagai bukti tindak kekerasan yang dialaminya.
Lebih lanjut, Amin menyoroti keputusan penyidik Polres Muaro Jambi yang mengategorikan kasus ini sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun terdapat bukti visum serta penggunaan senjata tajam dalam insiden tersebut.
"Ini sangat tidak masuk akal! Dengan adanya bukti senjata tajam dan hasil visum, seharusnya kasus ini tidak dianggap remeh. Kami akan segera menemui Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi serta Pengadilan Negeri Sengeti untuk membahas langkah hukum selanjutnya," tegas Amin.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Polres Muaro Jambi, sidang perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 3 Februari 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara penganiayaan yang melibatkan senjata tajam.