Ia juga menambahkan bahwa hingga kini entitas HGU masih atas nama PT BDU, sehingga segala bentuk peralihan dianggap tidak sah.
King, perwakilan dari Korsub Sengketa BPN Batanghari, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan permasalahan kepemilikan HGU ini. Saat dimintai keterangan mengenai legalitas HGU yang berpindah tangan, ia hanya berkata, “Silakan tanyakan kepada atasan saya, saya tidak bisa berkomentar soal itu.”
Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak adat masyarakat Suku Anak Dalam dan keabsahan proses peralihan HGU. Perkembangan kasus ini diharapkan memberikan kejelasan terhadap sengketa lahan yang terjadi.