Hukum

Sengketa Lahan Adat 1.300 Hektare: PT Berkat Sawit Utama Diduga Langgar Aturan HGU

0

0

matajambi |

Kamis, 21 Nov 2024 16:14 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini entitas HGU masih atas nama PT BDU, sehingga segala bentuk peralihan dianggap tidak sah.  

King, perwakilan dari Korsub Sengketa BPN Batanghari, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan permasalahan kepemilikan HGU ini. Saat dimintai keterangan mengenai legalitas HGU yang berpindah tangan, ia hanya berkata, “Silakan tanyakan kepada atasan saya, saya tidak bisa berkomentar soal itu.”  

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak adat masyarakat Suku Anak Dalam dan keabsahan proses peralihan HGU. Perkembangan kasus ini diharapkan memberikan kejelasan terhadap sengketa lahan yang terjadi.  

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER