Dengan tertangkapnya para hakim dan pengacara dalam kasus suap ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa reformasi peradilan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan proses hukum akan berjalan di pengadilan untuk mengungkap kebenaran kasus ini lebih lanjut.*