Hukum

Polri Bongkar Jaringan Sabu Miliaran di Jambi, Sistem Terputus hingga Keuntungan Fantastis

0

0

matajambi |

Kamis, 17 Okt 2024 08:21 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Polri berhasil mengungkap cara operasional jaringan penjualan narkoba yang dikelola oleh Helen Dian Krisnawati dan dua saudara kandungnya di Jambi. Helen menggunakan sistem distribusi "terputus" untuk menjual sabu melalui tujuh lapak yang didirikan bersama dua abangnya, Dedi Suanto alias Tikui, dan Tek Min alias Ameng Kumis.

Sistem ini membuat proses distribusi lebih sulit terdeteksi, karena komunikasi langsung diputus setelah transaksi melalui telepon dilakukan, dan barang diambil secara langsung oleh pembeli di lapak tersebut.

Oh cara masarinnya, mereka selalu melakukan distribusi terputus, sel terputus," kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian kepada wartawan Kamis, 17 Oktober 2024.

Lapak-lapak ini berada di Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Mayoritas pedagang di Pulau Pandan merupakan pendatang, yang membuat aparat kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini untuk menghindari konflik dengan masyarakat setempat.

Baca Juga : Liam Payne Eks Personel One Direction Alami Masa Krisis Sebelum Dilaporkan Meninggal Dunia secara Tragis

Dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2024, polisi menangkap tujuh tersangka dari jaringan ini, termasuk Helen, kedua abangnya, dan empat kaki tangannya: Ahmad Yani, Arifani alias Ari Ambok, Didin alias Diding, dan Mafi Abidin.

Bisnis sabu yang dijalankan Helen sejak 2010 ini berhasil menghasilkan keuntungan hingga Rp500 juta hingga Rp1 miliar per minggu, dengan jumlah penjualan mencapai 500-1.000 gram sabu per minggu.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membawa ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup.*

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER