BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Polres Batanghari menggelar konferensi pers pada 11 Oktober terkait penangkapan pelaku pembunuhan di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Peristiwa ini melibatkan Hairul, yang ditangkap setelah melarikan diri selama tiga bulan. Ia terbukti membunuh istrinya, Yoyok, beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers, Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, didampingi oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim, menjelaskan kronologi penangkapan. Penangkapan berlangsung pada 10 Oktober sekitar pukul 01.30 WIB.
Hairul sempat melakukan perlawanan sengit dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas sebanyak empat kali. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai aparat.
Baca Juga : AKP Amran SH Tinggalkan Warisan Keamanan, IPTU Andico Jumarel SH MH Siap Lanjutkan Misi!
Baca Juga : Kronologi Potongan Tubuh Turis AS Ditemukan di Perut Ikan Hiu Setelah Hilang Saat Menyelam di Maluku
Kapolres Batanghari menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi bahwa Hairul berada di sekitar tempat tinggalnya, tim gabungan dari Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu segera bergerak melakukan pengintaian.
Proses penangkapan berjalan dramatis karena tersangka dan rekan-rekannya memberikan perlawanan. Pada pagi hari berikutnya, tim gabungan melanjutkan pengejaran hingga berhasil menangkap Hairul.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan, salah satunya ditemukan di rumah yang digunakan oleh para tersangka. Selain itu, ditemukan pula bong bekas pakai yang menunjukkan adanya aktivitas narkoba di daerah tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa Desa Padang Kelapo, tempat pelaku bersembunyi, juga dicurigai sebagai tempat kegiatan narkoba. Meskipun tidak ditemukan narkoba di lokasi, salah satu tersangka, RM, dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine dan akan diupayakan untuk rehabilitasi.
Baca Juga : Heboh Potongan Tubuh Turis AS dalam Perut Hiu di Maluku jadi Sorotan Media Asing