Metronews

Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, Ini yang Akan Dilakukan PDIP Selanjutnya

0

0

matajambi |

Kamis, 10 Okt 2024 21:10 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan pernyataan terkait penundaan sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai gugatan untuk mencabut penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, berharap agar keputusan majelis hakim nantinya berlandaskan pada tiga prinsip: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," ungkap Ronny dalam keterangannya, Kamis 10 Oktober 2024.

Sidang putusan yang awalnya dijadwalkan berlangsung hari ini harus ditunda selama dua pekan akibat sakit yang dialami oleh salah satu majelis hakim. Ronny berharap hakim yang bersangkutan segera pulih dan dapat melanjutkan sidang. Ia menegaskan bahwa PDIP percaya gugatan mereka didasari oleh fakta-fakta hukum yang kuat.

Ronny mengaku tidak mempermasalahkan penundaan tersebut dan menyatakan, "Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut."

Baca Juga : AHY Optimis Kabinet Prabowo Subianto Akan Jadi Superteam untuk Memajukan Indonesia!

Sidang yang dimaksud merupakan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang seharusnya dibacakan secara elektronik melalui e-court. Sidang ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dimulai dari sidang perdana pada 30 Mei 2024. Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal keputusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024.

Kuasa hukum pemohon, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa putusan sidang ini ditunda hingga 24 Oktober karena ketua majelis hakim mengalami sakit. Penundaan ini menambah ketegangan dan perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait pemilihan presiden mendatang.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER