Hukum

PDIP Tanggapi Penggeledahan KPK di Rumah dan Kantor Wali Kota Semarang, Singgung Soal Pilkada

0

0

matajambi |

Sabtu, 20 Jul 2024 22:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengomentari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hevearita, seorang kader PDIP, sedang diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah periode 2023-2024.

Hasto menyatakan bahwa kasus ini tidak lagi mengejutkan, mengingat situasi politik yang sering memanas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, ada dinamika politik hukum yang kerap terjadi dalam konteks Pilkada.

“Secara historis, menjelang pilkada serentak memang sering muncul berbagai dinamika politik hukum. Ini merupakan bagian dari kepentingan politik yang sering terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya,” ungkap Hasto di Kantor DPP PDIP Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.

Hasto juga mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Marinus SAE juga mengalami hal yang sama menjelang Pilkada.

Baca Juga : Pakar Bahas Kemungkinan Tali Layangan Bikin Helikopter Jatuh di Bali

Baca Juga : Helikopter Wisata Jatuh di Pantai Suluban Bali Akibat Tali Layangan, Lima Orang Selamat

“Sekarang, proses penegakan hukum menjadi ambigu,” tambahnya.

Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa PDIP menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran. Ia berharap proses hukum ini tidak digunakan sebagai alat kekuasaan.

Pada Kamis 18 Juli, KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Jawa Tengah periode 2023-2024. Petugas KPK menggeledah ruang kerja dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, serta ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. Pada hari berikutnya, sejumlah ruang dinas dan badan di lingkungan Balai Kota Semarang juga didatangi oleh petugas KPK.

Selain dugaan korupsi, KPK juga menelusuri dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024.

“Kami fokus pada penanganan perkaranya. Jika dalam penyidikan ditemukan adanya peristiwa pidana, maka akan ditindaklanjuti,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2024.

Hasil penggeledahan kemarin menunjukkan bahwa tim penyidik KPK membawa dua koper dari kantor Hevearita Gunaryanti. Sebelumnya, Wali Kota Semarang tersebut pernah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, dimulai dari penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam keluarga.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami betapa merugikannya korupsi dan tergerak untuk melakukan pencegahan mulai dari hal-hal kecil,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Kamis 11 Juli 2024.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER