Hukum

Akhirnya Sandra Dewi Dipanggil Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis, Aliran Dana dan Aset Mewah Terungkap

0

0

matajambi |

Rabu, 09 Okt 2024 09:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Nama Sandra Dewi, seorang artis terkenal di Indonesia, mendadak menjadi sorotan dalam kasus korupsi besar yang menjerat suaminya, pengusaha Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada 10 Oktober 2024. Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwa kepada Harvey.

Kasus ini mencuat setelah Harvey Moeis diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan timah yang melibatkan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk. Harvey didakwa menerima dana senilai Rp 420 miliar dari hasil kerja sama tersebut, yang kemudian dialirkan melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan milik rekannya, Helena Lim. Helena sendiri juga tengah didakwa dalam berkas terpisah.

Dugaan ini mengungkap betapa besarnya keuntungan yang diraih oleh Harvey dari transaksi-transaksi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa sebagian besar dari dana tersebut ditransfer dalam bentuk tunai dan lewat rekening bank untuk berbagai kepentingan pribadi Harvey, termasuk pembelian properti, barang-barang mewah, hingga pembayaran sewa rumah mewah di luar negeri.

Aliran Dana kepada Sandra Dewi

Salah satu aspek yang paling menarik perhatian publik adalah keterlibatan Sandra Dewi dalam aliran dana ini. Jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi Sandra Dewi senilai Rp 3,15 miliar. Selain itu, Rp 80 juta juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari, yang diketahui baru dibuka pada tahun 2021. Ratih mengelola rekening tersebut untuk kebutuhan pribadi Sandra dan suaminya.

Baca Juga : Namanya Ikut Terseret dalam Isu Perselingkuhan Paula Verhoeven, Dimas Seto Bikin Konten Singgung Soal Teman Berkualitas

Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa sebagian dari dana hasil korupsi digunakan Harvey untuk membeli tanah dan properti atas nama Sandra Dewi. Salah satu properti yang disorot adalah sebidang tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, dan satu bidang tanah di kawasan eksklusif Senayan Residence, yang didaftarkan atas nama Harvey Moeis. Properti ini diduga dibangun menggunakan dana dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin, yang disebut dalam dakwaan sebagai sumber utama dana ilegal tersebut.

Aset Mewah dan Tas Branded Sandra Dewi

Selain properti, dana hasil korupsi juga digunakan Harvey untuk membeli barang-barang mewah, termasuk tas-tas branded untuk istrinya. Dalam dakwaan, disebutkan ada 88 tas mewah yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Tas-tas ini dibeli dari sebuah toko online yang dikenal menjual produk-produk mewah, dan pembayaran dilakukan menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Harvey juga diketahui mentransfer uang ke pemilik online shop tersebut dengan nominal yang cukup fantastis. Tas-tas mewah ini, yang dimiliki Sandra Dewi, kini menjadi salah satu bukti utama yang diajukan dalam persidangan untuk menguatkan dakwaan TPPU yang menjerat suaminya.

Sandra Dewi akan Bersaksi di Pengadilan

Sandra Dewi, yang selama ini dikenal sebagai artis dengan citra bersih dan kehidupan pribadi yang tertutup dari kontroversi, kini harus menghadapi kenyataan pahit terlibat dalam pusaran kasus hukum besar. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemanggilan Sandra sebagai saksi sangat penting untuk menggali lebih dalam tentang aliran dana tersebut, terutama terkait bagaimana uang yang diterima Harvey digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi akan memberikan kesaksian pada 10 Oktober 2024. "Iya, rencananya begitu," ujar Harli pada Senin 8 Oktober 2024.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER