Metronews

Ini Masa Kerja, Tugas hingga Berapa Gaji KPPS pada Pilkada 2024

0

0

matajambi |

Selasa, 17 Sep 2024 15:18 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, penting untuk mengetahui berbagai informasi terkait masa kerja, tugas, wewenang, serta besaran gaji yang akan diterima.

Berikut ini adalah informasi lengkap berdasarkan Peraturan dan Keputusan KPU yang perlu diketahui oleh calon anggota KPPS Pilkada Serentak 2024:

Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut adalah jadwal lengkap pembentukan anggota KPPS dan masa kerja mereka:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17–21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17–28 September 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18–29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September–2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon KPPS: 30 September–5 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5–7 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November–8 Desember 2024

Baca Juga : Ternyata Segini Gaji KPPS di Pilkada Serentak 2024, Dari Ketua Hingga Anggota

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki berbagai tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:

Tugas KPPS

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir serta Pengawas TPS (PTPS), atau kepada peserta Pemilu jika tidak ada saksi yang hadir.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi, PTPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
  5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

  1. Menempelkan DPT di TPS.
  2. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan penyegelan.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel beserta surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rincian honorarium untuk anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Gaji Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
  • Gaji Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
  • Gaji Petugas Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp650.000 per bulan

Baca Juga : Terungkap Hasil Temuan Pansus Haji Banyak Masalah, Dari Katering Tak Sesuai hingga Jemaah Berangkat Tanpa Antre

Parsadaan Harahap, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa besaran honorarium ini lebih rendah dibandingkan Pemilu Serentak 2024 lalu. Pada Pemilu sebelumnya, Ketua KPPS mendapat Rp1,2 juta, dan anggota KPPS menerima Rp1,1 juta. Penurunan ini didasarkan pada beban kerja yang lebih ringan, karena Pilkada Serentak 2024 hanya akan melibatkan dua kotak suara, yakni untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati/wali kota.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER