Metronews

Ternyata Segini Gaji KPPS di Pilkada Serentak 2024, Dari Ketua Hingga Anggota

0

0

matajambi |

Selasa, 17 Sep 2024 14:09 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu Serentak 2024. Anggota KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp850 ribu, sementara ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu.

Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan honorarium pada Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung pada Februari lalu. Saat itu, ketua KPPS menerima Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

"Untuk pelaksanaan pilkada, melalui surat Menkeu disetujui honor sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota," kata Parsadaan dalam acara peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa.

Alasan Penurunan Honorarium

Menurut Parsadaan, penurunan honorarium ini didasarkan pada perbedaan beban kerja antara Pilkada dan Pemilu Serentak. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS harus menghitung lima kotak suara dalam waktu 24 jam, yang mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga : Bidik Juara, Manchester United Serius di Carabao Cup

Sebaliknya, dalam Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya akan berhadapan dengan dua kotak suara, yakni untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Namun, Parsadaan juga menjelaskan bahwa KPPS dalam Pilkada 2024 akan melayani hingga 600 pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024 yang membatasi jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 orang.

"Walaupun kotak suaranya lebih sedikit, jumlah pemilih per TPS akan lebih banyak," jelasnya.

Tahapan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

KPU telah memulai tahapan rekrutmen anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 3.045.623 anggota KPPS akan direkrut untuk bertugas di 435.089 TPS. Para petugas KPPS ini akan melayani sekitar 203 juta pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024.

Berikut adalah tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

  1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
  2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
  3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
  4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi;
  5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
  6. 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
  7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
  8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

Baca Juga : Terungkap Hasil Temuan Pansus Haji Banyak Masalah, Dari Katering Tak Sesuai hingga Jemaah Berangkat Tanpa Antre

Parsadaan berharap informasi mengenai honorarium ini dapat tersampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai besaran gaji yang diterima para anggota KPPS selama masa kerja mereka yang kurang lebih berlangsung selama satu bulan.


Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER