Metronews

Saaih Halilintar Gagal Ikut PON Karena Tak Punya NPWP, Simak Cara Daftar NPWP Dan Syaratnya Di Sini!

0

0

matajambi |

Senin, 09 Sep 2024 15:28 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - YouTuber sekaligus pemain golf, Muhammad Saaih Halilintar, dikabarkan batal mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024.

Menurut Paulus Rudy, manajer tim cabang olahraga golf dari Provinsi Banten, kegagalan Saaih disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan administrasi, termasuk tidak adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini membuat Saaih tidak memenuhi syarat untuk berkompetisi di ajang olahraga bergengsi nasional tersebut.

 

Saaih, yang juga merupakan adik dari YouTuber terkenal Atta Halilintar, sebenarnya sudah masuk dalam daftar panjang atlet yang diseleksi untuk cabang golf. Namun, ia gagal melengkapi persyaratan administratif, seperti NPWP, yang menjadi salah satu dokumen wajib bagi peserta PON. Rudy menyatakan bahwa meski Saaih sudah mencoba memenuhi syarat, termasuk berpindah KTP dari DKI Jakarta ke Banten, ia belum menyerahkan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 Juli 2024.

“Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA ke saya, masih menanyakan ‘Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?’ Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, ‘Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos administrasi,’” jelas Paulus Rudy.

Baca Juga : Saaih Halilintar Gagal Ikut PON 2024 Diduga Karena Tak Punya NPWP, Kok Bisa Gak Punya?

Dampak Tidak Memiliki NPWP

Ketidaklengkapan dokumen ini berdampak pada kegagalan Saaih tampil di PON, meskipun ia merupakan salah satu calon kuat untuk mewakili Banten. Tidak memiliki NPWP juga bisa berdampak pada aspek pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), seseorang yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi. Hal ini berarti Saaih, yang memiliki 12,3 juta subscriber di YouTube, bisa dikenai tarif pajak lebih tinggi untuk penghasilannya.

Persyaratan dan Cara Mendaftar NPWP

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, setiap individu yang memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Syarat subjektif termasuk bertempat tinggal di Indonesia, sementara syarat objektif adalah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi individu seperti Saaih, yang diperkirakan memiliki penghasilan fantastis dari karier YouTube-nya, seharusnya sudah memenuhi kriteria untuk memiliki NPWP.

Saat ini, pemerintah juga telah mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sejak 1 Juli 2024. Meski demikian, bagi yang belum memiliki NPWP, tetap perlu mendaftarkan diri melalui Kantor Pelayanan Pajak atau secara online melalui e-Reg Pajak.

Prosedur Pendaftaran NPWP Secara Online

Bagi mereka yang ingin mendaftarkan NPWP secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Masukkan alamat e-mail aktif dan buat password.
  3. Aktivasi akun melalui e-mail yang dikirimkan DJP.
  4. Setelah aktivasi, login ke https://ereg.pajak.go.id/.
  5. Isi formulir registrasi dengan data diri yang benar.
  6. Setelah pengisian lengkap, kirim formulir registrasi ke Kantor Pelayanan Pajak.
  7. DJP akan memproses pengajuan NPWP dan mengirimkan konfirmasi melalui e-mail.
  8. Jika pendaftaran disetujui, NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar.

Jika mengalami kendala, calon Wajib Pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.

 

Kegagalan Saaih Halilintar mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024 menunjukkan pentingnya kelengkapan administrasi dalam kompetisi nasional. Meski sudah memenuhi kualifikasi sebagai atlet, persyaratan administratif tetap menjadi faktor penentu untuk bisa bertanding di ajang seperti PON. Kasus ini juga menyoroti pentingnya memiliki NPWP bagi individu yang sudah berpenghasilan, terutama di dunia hiburan seperti Saaih.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER