Hukum

Sidang Harvey Moeis, Mantan GM PT Timah Bongkar Keterlibatan Smelter Swasta dalam Kasus Suami Sandra Dewi

0

0

matajambi |

Jumat, 23 Agu 2024 17:48 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Mantan General Manager (GM) Produksi PT Timah untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Syahmadi, mengungkapkan adanya kesepakatan pembagian kuota ekspor bijih timah antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.

Harvey Moeis, yang menjabat sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, didakwa atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dalam persidangan, Ahmad Syahmadi mengungkapkan bahwa pertemuan penting yang membahas kesepakatan ini berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada tahun 2018.

melansir Tempo, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Timah, sejumlah smelter swasta, serta tokoh penting lainnya seperti mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, dan mantan Kapolda Bangka Belitung, Saiful Zuhri. Menurut Syahmadi, pada pertemuan itu PT Timah meminta bagian sebesar 50 persen dari kuota ekspor bijih timah sebagai hasil dari perjanjian dengan smelter swasta yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

Namun, meskipun PT Timah meminta 50 persen, kesepakatan akhir yang disetujui dalam forum hanya memberikan 5 persen dari kuota ekspor kepada PT Timah. Kesepakatan ini kemudian diumumkan di grup WhatsApp bernama 'New Smelter', yang mengonfirmasi bahwa smelter swasta sepakat untuk memberikan bagian tersebut.

Baca Juga : Nikita Mirzani Kecam Rachel Vennya, Tuding Sebagai Dalang Hujatan Publik Terhadap Rumah Tangga Arhan dan Zize

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, Harvey Moeis diduga telah terlibat dalam kegiatan akomodasi pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey disebut mengoordinasikan kegiatan tersebut dengan menyewa peralatan peleburan timah, dan bekerja sama dengan beberapa smelter lain untuk mengamankan keuntungan dari penambangan liar tersebut.

Sebagian keuntungan dari kegiatan ilegal ini diduga dialihkan melalui mekanisme corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Helena Lim, Manager PT QSE. Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menikmati keuntungan senilai Rp 420 miliar dari aktivitas ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.*

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER