JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang semula dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan. Hal ini terjadi setelah rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, gagal memenuhi kuorum.
Dalam cuitannya di akun X (sebelumnya Twitter) @bang_dasco, Dasco menyatakan bahwa akibat pembatalan pengesahan tersebut, pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang, akan menggunakan aturan yang berdasarkan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini sebelumnya memenangkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK," tulis Dasco dalam cuitannya.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama karena sebelumnya DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat Badan Legislatif pada hari Selasa, yang disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak.
Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Merangin, Dorong Peningkatan Kualitas Keluarga
Baca Juga : Mengejutkan! PDIP Umumkan 169 Pasangan Calon di Pilkada 2024: Megawati Siap Gaungkan Nama-Nama Baru
Dasco juga menjelaskan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku di DPR, rapat pimpinan (Rapim) dan rapat badan musyawarah (Bamus) akan diadakan kembali untuk menjadwalkan ulang pengesahan RUU Pilkada. Namun, mengingat proses pendaftaran Pilkada sudah dekat, aturan yang berlaku pada saat pendaftaran nanti tetap mengacu pada putusan MK.
"Kita tahu bahwa pada 27 Agustus nanti sudah masuk tahap pendaftaran Pilkada. Karena RUU Pilkada belum menjadi undang-undang, maka kita akan mengikuti putusan MK," tegas Dasco.
Pembatalan pengesahan ini diduga sebagai respons atas gelombang aksi protes yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta. Aksi ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial, menyusul manuver DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan Pilkada.
Dengan waktu yang semakin sempit, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 ini akan tetap berjalan sesuai keputusan MK, sementara nasib revisi UU Pilkada masih menunggu keputusan lebih lanjut dari DPR.*