JAMBI, MATAJAMBI.COM - Affandi Susilo, yang lebih dikenal sebagai Ko Apex, akhirnya dibebaskan dari penahanan pada Minggu malam, 11 Agustus 2024. Setelah menjalani sekitar 60 hari masa penahanan di Rutan Polda Jambi, Ko Apex kini bebas karena masa penahanannya telah berakhir. Ko Apex ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tugboat dan tongkang.
Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pembebasan Ko Apex dilakukan atas dasar hukum. "Masa penahanan Ko Apex telah habis, sehingga pembebasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Andri saat dihubungi pada Senin, 12 Agustus 2024.
Meskipun sudah dibebaskan, proses hukum terhadap Ko Apex belum selesai. Kasus pemalsuan dokumen serta dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS) masih terus diusut oleh pihak berwenang. Kombes Andri menjelaskan, "Karena waktu penahanan terbatas hanya 60 hari, penyidik harus melepaskan tersangka terlebih dahulu agar tidak melanggar hukum."
Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Kami sudah mengirimkan kembali berkas perkara ke kejaksaan pagi ini, dengan harapan semua petunjuk dari kejaksaan dapat terpenuhi sehingga dapat dikeluarkan surat P21 dan proses hukum bisa berlanjut," kata Kombes Andri.
Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada
Baca Juga : Presiden Jokowi-Menhan Prabowo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
Walaupun Ko Apex telah dibebaskan, statusnya sebagai tersangka tetap melekat. "Status tersangka tidak berubah, hanya saja kami masih menunggu kelengkapan berkas hingga kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21," tegasnya.
Kombes Andri juga menekankan pentingnya sikap kooperatif dari tersangka. Jika berkas dinyatakan lengkap, Ko Apex akan dipanggil kembali untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, beberapa bulan yang lalu, pihak kepolisian telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ko Apex, yang masih berlaku hingga sekitar enam bulan ke depan.
“Kami berharap kejaksaan segera merespons sehingga kami dapat memanggil kembali tersangka untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Ko Apex berawal dari dugaan pemalsuan dokumen kapal tugboat dan tongkang, yang juga melibatkan dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera. Sebelumnya, Ko Apex sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi, hingga akhirnya ditangkap oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga : Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Perdana di IKN, Ini yang Dibahas
Baca Juga : Arema FC Hadapi Dewa United di Laga Perdana Liga 1: Siap-siap untuk Aksi Memukau!
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dengan pihak kepolisian berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. "Proses penyidikan tetap berlanjut," tandas Kombes Andri.*