MATAJAMBI.COM-Polda Metro Jaya mengingatkan warga bahwa pembuatan dan penyebaran konten video asusila, seperti video syur, dapat berujung pada sanksi pidana. Peringatan ini muncul setelah kasus yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Bayu (eks vokalis Naif band), mencuat ke publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, atau memproduksi konten bermuatan pornografi dapat dikenakan pidana.
Meski demikian, Ade belum dapat memastikan apakah Audrey Davis akan ditetapkan sebagai tersangka, mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Audrey mengakui bahwa ia adalah pemeran perempuan dalam video syur yang beredar luas di media sosial.
Kesaksian ini disampaikan Audrey dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu 07 Juli 2024, di mana ia menjawab 27 pertanyaan dari penyidik.
Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada
Baca Juga : Terbongkar! Rupanya Ini Nama Chanel Telegram untuk Menyebarkan Video Syur Audrey Davis, Ada Nama Presma Unja Jambi Juga!
Di sisi lain, polisi juga telah mengantongi identitas pemeran pria dalam video syur tersebut dan akan segera memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa profiling terhadap pria tersebut telah dilakukan, namun detail mengenai hubungan antara pemeran pria dan Audrey belum diungkapkan. Ade Safri memastikan pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Audrey juga memberikan beberapa keterangan baru serta menyerahkan dokumen dan barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kasus ini tidak hanya mengungkap risiko besar bagi pembuat konten asusila, tetapi juga menegaskan pentingnya menjaga privasi dan berhati-hati dalam penggunaan media digital di era informasi yang serba cepat ini.*