Metronews

Proses Pendaftaran Produk Makanan di BPOM Indonesia

0

0

matajambi |

Senin, 29 Jul 2024 20:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI - Menavigasi lanskap regulasi pendaftaran produk makanan di Indonesia bisa menjadi perjalanan yang kompleks. Memastikan kepatuhan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat penting bagi setiap bisnis yang ingin memasarkan produk makanan di negara ini. Artikel ini membahas seluk-beluk proses pendaftaran produk makanan di BPOM, memberikan panduan komprehensif untuk membantu bisnis memahami dan berhasil menavigasi persyaratan yang ada.

Tentang BPOM

BPOM, atau "Badan Pengawas Obat dan Makanan," adalah otoritas pangan dan obat di Indonesia. Lembaga pemerintah ini memastikan keamanan, kualitas, dan efektivitas makanan, obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan di Indonesia.

BPOM menetapkan peraturan, melakukan inspeksi, menguji produk, mengeluarkan sertifikasi, dan mendidik publik tentang penggunaan produk yang aman. BPOM memainkan peran penting dalam melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia.

Pentingnya Pendaftaran BPOM

Mendaftarkan produk makanan Anda ke BPOM sangat penting karena memastikan produk makanan memenuhi standar keamanan dan kualitas, melindungi kesehatan konsumen. Pendaftaran ini juga merupakan persyaratan hukum untuk menjual produk makanan di Indonesia, membantu menghindari masalah hukum dan sanksi.

Persetujuan BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen dengan menunjukkan bahwa produk tersebut aman. Selain itu, pendaftaran ini membuka peluang bisnis dengan memungkinkan produk bersaing di pasar Indonesia, memberikan keuntungan dibandingkan pesaing yang tidak terdaftar.

Kerangka Hukum Pendaftaran Produk Makanan

Hukum Keamanan Pangan Indonesia

Indonesia memiliki serangkaian hukum komprehensif untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi konsumen dari bahaya kesehatan. Regulasi utama adalah Undang-Undang Pangan No. 18/2012, yang mewajibkan keamanan, kualitas, dan pelabelan produk makanan.

Undang-Undang Pangan No. 18/2012 menyediakan kerangka hukum untuk memastikan bahwa produk makanan di Indonesia aman, berkualitas tinggi, dan bermanfaat bagi kesehatan masyarakat. Ini menetapkan standar dan prosedur yang jelas untuk diikuti oleh semua pemangku kepentingan dalam industri pangan, dengan demikian melindungi konsumen dan meningkatkan sistem keamanan pangan di negara tersebut.

Siapa yang Memerlukan Pendaftaran BPOM?

Produsen Lokal

Produsen makanan memerlukan pendaftaran BPOM karena memastikan mereka memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, melindungi kesehatan konsumen. Ini adalah persyaratan hukum untuk menjual produk di Indonesia, menghindari masalah hukum dan sanksi. Sertifikasi BPOM juga meningkatkan kepercayaan konsumen dengan menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan berkualitas tinggi.

Pendaftaran ini memungkinkan produk bersaing di pasar Indonesia, memberikan keuntungan bisnis. Selain itu, pendaftaran BPOM mendukung ekspansi internasional dengan berfungsi sebagai tolok ukur kualitas yang diakui. Pendaftaran ini juga melindungi konsumen dari risiko kesehatan dan memberikan panduan kepada produsen untuk memastikan kepatuhan penuh.

Importir

Importir memerlukan pendaftaran BPOM untuk produk mereka. Ini memastikan bahwa produk impor memenuhi standar keamanan dan kualitas Indonesia, melindungi kesehatan konsumen. Kepatuhan ini merupakan persyaratan hukum, mencegah masalah hukum dan sanksi yang mungkin timbul.

Sertifikasi BPOM juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk impor dengan menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan berkualitas tinggi. Pendaftaran ini memungkinkan produk impor bersaing secara adil di pasar Indonesia, memberikan keuntungan bisnis.

Selain itu, pendaftaran BPOM membantu menjaga kesetaraan antara produk lokal dan impor, memastikan keduanya mematuhi standar yang sama ketatnya. Pengawasan ini juga melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan terkait barang impor yang tidak memenuhi standar.

Jenis Produk Makanan yang Memerlukan Pendaftaran BPOM

Makanan Olahan

Makanan olahan seperti kalengan, beku, kering, dan kemasan harus didaftarkan ke BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas. Suplemen makanan, makanan bayi, dan makanan fungsional juga memerlukan pendaftaran untuk menjamin keamanan dan efektivitas. Aditif makanan, seperti pewarna dan pengawet, harus didaftarkan untuk memastikan keamanannya.

Semua jenis minuman, termasuk minuman ringan dan minuman beralkohol, memerlukan pendaftaran. Makanan baru atau inovatif dengan bahan atau proses unik, serta makanan yang dimodifikasi secara genetik (GMO), memerlukan persetujuan BPOM untuk keamanan. Pendaftaran BPOM memastikan produk-produk ini aman, berkualitas tinggi, dan mematuhi peraturan Indonesia.

1 2 3

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER