Hukum

Kaget! Polisi Cek Kadar Alkohol Pengunjung Hiburan Malam, Regent dan VIP Pub & Bar Jambi, Hasilnya Tak Terduga!

0

0

matajambi |

Sabtu, 20 Jul 2024 15:15 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Operasi Patuh Siginjai 2024 yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kali ini menyasar tempat hiburan malam. Pada Sabtu, 20 Juli 2024 pukul 01.00 WIB, tim mendatangi Regent dan VIP Pub & Bar yang terletak di sekitar bandara lama, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Di dua tempat hiburan malam ini, tim melakukan pengecekan kadar alkohol terhadap para pengendara yang mengunjungi Regent dan VIP Pub & Bar tersebut. Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M. Lutfi, menjelaskan bahwa tim ingin memastikan kadar alkohol dalam tubuh para pengendara. 

"Jika terdapat kandungan alkohol, maka pengunjung yang menggunakan kendaraan tidak diperkenankan untuk mengendarai kendaraannya," kata AKBP M. Lutfi.

Sebaliknya, pengendara yang dinyatakan aman setelah dicek dengan alat pengukur kadar alkohol diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Dari kegiatan Operasi Patuh Siginjai 2024 tersebut, polisi mengambil sampel dari 20 pengunjung. Hasilnya, 15 orang dinyatakan mengandung alkohol, sementara lima lainnya tidak.

Baca Juga : Mengejutkan! Peserta MTQ Meninggal Dunia di Tebo, Kronologi Lengkap di Sini!

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir kecelakaan. Diharapkan, masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak berkendara saat kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol dan mengutamakan keselamatan saat berkendara," tambah AKBP M. Lutfi.

Operasi Patuh Siginjai 2024 akan berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024 dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas." Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, mengatakan ada delapan target utama dalam operasi ini:

1. Pengendara Sepeda Motor Membonceng Lebih dari Satu Orang - Pelanggaran ini meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Kendaraan Melawan Arus - Potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : TENG! Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

3. Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) - Helm SNI melindungi kepala saat kecelakaan.

4. Penggunaan Sirine, Rotator, atau Strobo Tidak Sesuai Peruntukan - Hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

5. Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sesuai Aturan - Plat nomor harus sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER