Hukum

Viral! Siswa SMP di Jambi Kena Tipu Undian Berhadiah, Transfer Rp 12 Juta, Ini Kronologinya

0

0

matajambi |

Jumat, 05 Jul 2024 20:08 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Seorang remaja di Jambi yang baru lulus SMP menjadi korban penipuan online melalui aplikasi TikTok, hingga harus mentransfer uang senilai Rp 12 juta.

Korban, Bella (14), warga Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Jambi, mengaku kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Bella menceritakan bahwa dirinya mendapatkan pesan dari oknum yang mengatasnamakan PStore lewat aplikasi WhatsApp, yang menyebutkan bahwa ia memenangkan undian senilai Rp 6 juta.

Awalnya, Bella sempat menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada agen tersebut. Namun, korban yang masih belia akhirnya percaya dengan modus pelaku.

Pelaku kemudian menelpon Bella dan mengarahkan untuk mengambil uang undian ke BRIlink terdekat. Korban pun mengikuti instruksi pelaku, mengirimkan uang melalui Briva dan Dana.

Baca Juga : Prakerja Gelombang 70 Telah Dibuka! Siapkan Ini untuk Lolos dan Dapat Saldo DANA Gratis

Bella, yang ditemani dua temannya, Naila Rahmawati (adik kandungnya) dan Sila (teman dekatnya), mencari agen BRILink di Kota Jambi.

Mereka tiba di sebuah konter BRILink di Panca Karya, Jambi Timur, Kota Jambi, sekitar pukul 21.14 WIB. Bella melakukan lima kali transfer melalui nomor Virtual Account BRI dan Dana yang dibantu oleh agen BRILink tersebut.

"Sebanyak lima kali transfer kepada nomor tujuan akun Dana 085370195104 atas nama Novia dengan jumlah yang berbeda, yakni transaksi pertama hingga ketiga senilai Rp 2 juta, dan transaksi keempat hingga kelima senilai Rp 3 juta, dengan total keseluruhan hingga Rp 12 juta," ungkap Bella.

Setelah transaksi kelima, pihak BRILink baru menyadari bahwa Bella telah menjadi korban penipuan online. Bella dan kedua temannya ditahan oleh pihak BRILink hingga pukul 02.00 WIB, menunggu kedatangan orang tua Bella untuk membayarkan uang yang telah ditransfer.

Baca Juga : Mengapa Siti Badriah dan Ayu Aulia Berseteru? Ungkap Drama di Balik 9 Baju yang Hilang!

Akibat penipuan tersebut, Bella harus mengikuti proses pelaporan yang diajukan oleh agen BRILink ke Polresta Jambi. Orang tua korban, Beni Yusni, yang mendampingi Bella ke Polresta Jambi, tidak menyangka bahwa anaknya akan menjadi korban penipuan online.

Beni menjelaskan bahwa kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan antara BRILink dengan dirinya. Namun, pihak BRILink telah membuat laporan ke Polresta Jambi pada tanggal 28 Juni 2024.

"Awalnya kita sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan saya akan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak saya, namun ternyata pihak BRILink telah membuat laporan," ungkap Beni.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER