Tersangka kedua berinisial AA, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor Syahbandar Talang Duku, sebagai juru ukur dan operator pelayanan pendaftaran.
Kedua tersangka akan dipanggil oleh penyidik Kamneg I Ditreskrimum Polda Jambi dalam kurun waktu minggu depan. *