Lifestyle

Honda Beat Street 2024: Inovasi Terbaru dengan Sentuhan Street Style

0

0

matajambi |

Minggu, 09 Jun 2024 23:15 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Honda Beat kembali hadir dengan varian terbaru yang siap mengguncang pasar otomotif Indonesia.

Selain menghadirkan Honda Beat CBS dan Deluxe, Astra Honda Motor (AHM) juga meluncurkan Honda Beat Street 2024.

Skutik ini dijual dengan harga Rp19,3 juta on the road Jakarta. Dengan berbagai fitur unggulan dan performa yang tetap andal, Beat Street 2024 siap menjadi pilihan utama para penggemar skutik di Tanah Air.

Honda Beat Street 2024 tetap mengusung rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) yang telah dioptimalisasi untuk kenyamanan dan stabilitas berkendara.

Baca Juga : BYD M6 Mulai Tebar Pesona di Thailand: Akankah Masuk Pasar Indonesia?

Meskipun menggunakan rangka yang sama, varian ini mendapat sedikit ubahan untuk memberikan tampilan yang lebih street style.

Salah satu fitur baru yang ditambahkan adalah power charger 12 Watt, yang memungkinkan pengguna mengisi daya gawai saat berkendara, sebuah fitur yang sangat berguna bagi pengendara modern.

Tidak hanya itu, Honda Beat Street 2024 juga dilengkapi dengan fitur battery indicator di dalam panel meter.

Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memantau kesehatan aki motor secara langsung.

Dengan adanya digital meter cluster berlatarkan layar berwarna biru, desainnya kini terlihat lebih sporty dan memudahkan pembacaan informasi secara jelas.

Honda Beat Street 2024 tetap mempertahankan mesin 110 cc yang sudah terkenal efisien dan andal.

Mesin ini memberikan performa yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari serta perjalanan jarak jauh.

Selain itu, varian ini juga dibekali dengan pelek berukuran 12 inci yang mirip dengan milik Honda Scoopy, namun dengan ban yang lebih tebal.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER