MATAJAMBI.COM - Pihak kepolisian resmi memeriksa sejumlah anggota Brimob yang diduga terlibat dalam tragedi tewasnya seorang driver ojek online (ojol) berinisial AK (21) setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Polri menegaskan telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas nama pribadi maupun institusi, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri, dan kami berkomitmen melakukan penindakan secara adil,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers di RSCM Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 29 Agustus 2025.
Karim menambahkan, seluruh rangkaian penyelidikan akan berjalan transparan dan profesional, serta hasilnya akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Menurutnya, sudah ada tujuh anggota Brimob yang diamankan untuk diperiksa oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Korps Brimob Polri.
“Saat ini, tujuh anggota sudah diperiksa di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Mereka merupakan personel dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya,” jelas Karim.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita kendaraan taktis (rantis) yang terlibat dalam insiden tersebut. “Baik kendaraan maupun ketujuh anggota sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” imbuhnya.
Karim turut membeberkan identitas tujuh anggota Brimob yang diperiksa, masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
“Proses pendalaman masih berlangsung, termasuk siapa yang mengemudikan rantis saat kejadian.
Seluruh peran masing-masing anggota akan dipetakan, dan perkembangannya akan terus kami update,” tegasnya.
Tragedi yang menewaskan AK terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Saat itu, mobil rantis Brimob melaju di tengah upaya pembubaran aksi massa buruh yang meluas hingga kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI.