JAMBI, MATAJAMBI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas program pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan Tuberculosis (TBC) untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pada Rabu 14 Januari 2026.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa hasil audit BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pelaksanaan program penanganan penyakit TBC di Kota Jambi.
Menurutnya, laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi yang harus menjadi perhatian bersama, terutama terkait peningkatan efektivitas program penanggulangan TBC, baik dari sisi fasilitas pendukung maupun alokasi anggaran.
Ia menegaskan DPRD akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut melalui alat kelengkapan dewan, terutama Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Kemas Faried menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK tidak hanya berisi temuan, tetapi juga memberikan masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan serta meningkatkan kualitas program pembangunan.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku. DPRD, kata dia, akan mencermati hasil laporan tersebut secara bersama-sama guna memastikan seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan secara optimal.Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyampaian LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ia menyebutkan, laporan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada empat entitas, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Khusus Pemerintah Kota Jambi, BPK melakukan audit kinerja terhadap efektivitas program penanggulangan TBC untuk Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki, di antaranya penguatan komitmen pemerintah daerah dalam penanganan TBC, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta pembenahan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
BPK juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.