Metronews

DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Efektivitas Penanganan TBC Disorot

0

0

matajambi |

Rabu, 14 Jan 2026 14:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - DPRD Kota Jambi secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang menyoroti efektivitas program penuntasan Tuberkulosis (TBC) untuk Tahun Anggaran 2024–2025. Penyerahan laporan berlangsung pada Rabu 14 Januari 2026.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa LHP BPK menjadi rujukan strategis bagi DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan, khususnya di sektor kesehatan yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Ia menilai, rekomendasi BPK terutama yang berkaitan dengan penanganan TBC harus ditindaklanjuti secara serius agar kebijakan kesehatan tidak berhenti pada formalitas penganggaran semata. “Catatan BPK ini krusial. DPRD akan mengawal rekomendasi, baik terkait penguatan sarana-prasarana maupun dukungan anggaran, supaya upaya penuntasan TBC benar-benar terasa manfaatnya bagi warga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemas Faried menyampaikan bahwa seluruh temuan dan rekomendasi akan dibahas melalui alat kelengkapan dewan, terutama Komisi IV yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, rekomendasi lintas sektor termasuk pendidikan juga akan menjadi perhatian DPRD.

Baca Juga:

HUT ke-63 Bank 9 Jambi: Fun Run Meriah, Perkuat Sinergi Bank Daerah dan Masyarakat

Menurutnya, LHP BPK tidak hanya berisi catatan administratif, tetapi juga masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas program pembangunan. “Tindak lanjut LHP BPK adalah indikator penting kualitas belanja daerah. DPRD memastikan setiap program berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang dinilai independen dan profesional. “Kami menghargai kerja BPK. DPRD berkomitmen mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dilaksanakan optimal dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menyebutkan, LHP diserahkan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Khusus Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penuntasan TBC untuk Tahun Anggaran 2024–2025 hingga Triwulan III.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, di antaranya penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta pembenahan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar pelaksanaan program lebih efektif dan terukur.

BPK juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. “Rekomendasi ini diharapkan mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, kualitas layanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan daerah,” pungkas Toha Arafat.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER