KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Persoalan keberadaan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar lintas Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa 10 Februari 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang A DPRD Kota Jambi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, dengan agenda utama membahas dampak lingkungan sekaligus meminta klarifikasi terkait perizinan perusahaan yang saat ini menuai penolakan dari masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga yang terdampak secara tegas meminta DPRD Kota Jambi untuk merekomendasikan penghentian aktivitas stockpile batu bara yang berada di kawasan permukiman tersebut. Menurut mereka, keberadaan fasilitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Salah satu warga Aur Kenali, Erven, menyampaikan bahwa masyarakat berharap DPRD menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan secara maksimal terhadap persoalan ini.
“Kami meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tersebut tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Selain itu kami juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap aktivitas yang masih berlangsung di lokasi, termasuk yang disebut sebagai program CSR,” ujarnya.
Warga juga menyoroti masih adanya kegiatan di lokasi stockpile, seperti pemasangan lampu penerangan dan penanaman pohon yang disebut sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Sementara itu, perwakilan warga lainnya, Suprapto, menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan arahan Gubernur Jambi yang sebelumnya meminta agar tidak ada kegiatan apa pun di lokasi sebelum proses peninjauan kembali selesai dilakukan.“Sesuai hasil pertemuan sebelumnya, Gubernur Jambi telah menginstruksikan agar tidak ada aktivitas baik fisik maupun nonfisik sebelum proses klarifikasi data selesai. Namun saat ini masih terlihat penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim sebagai CSR. Hal ini jelas bertentangan dengan keputusan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar lampu penerangan yang telah dipasang di lokasi tersebut segera dilepas kembali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menegaskan sikap penolakan terhadap keberadaan stockpile batu bara di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Ia mengatakan DPRD telah menerima empat poin rekomendasi dari warga yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk ditindaklanjuti.
“Pertemuan hari ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat yang terdampak. Ada empat poin rekomendasi yang telah kami terima dari warga dan akan segera kami komunikasikan kepada pemerintah kota,” ujar Umar Faruq, Rabu (11/02/2026).