Metronews

DPRD Kota Jambi Soroti Ketidakjelasan Zona Merah Pertamina, Siap Verifikasi Lapangan

0

0

matajambi |

Rabu, 21 Jan 2026 11:06 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Pansus DPRD Kota Jambi Soroti Ketidakjelasan Data Zona Merah Pertamina - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menemukan sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina di wilayah Kota Jambi. Sorotan utama mengarah pada ketidakjelasan data serta titik koordinat kawasan yang hingga kini dinilai belum dapat dijelaskan secara detail oleh pihak terkait.

Permasalahan tersebut mencuat dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi yang digelar di Kantor DPRD Kota Jambi, Rabu 21 Januari 2026.

Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak hanya membahas pemaparan teknis dari masing-masing instansi, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat kebijakan penetapan zona merah.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat karena banyak warga merasa dirugikan, sementara dasar penetapan kawasan dinilai belum disampaikan secara transparan dan rinci.

Muhili mengungkapkan, Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian data antarinstansi, terutama terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92. Namun, saat diminta penjelasan mengenai lokasi pasti titik koordinat tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina belum dapat memberikan keterangan yang jelas.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap keabsahan penetapan zona merah, mengingat instansi teknis sendiri belum mampu menjelaskan secara detail lokasi yang dimaksud.

Sebagai langkah lanjutan, Pansus DPRD Kota Jambi berencana melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah. Upaya ini dilakukan guna memastikan keakuratan data sekaligus meningkatkan transparansi penetapan kawasan.

Muhili menegaskan, Pansus tidak ingin hanya berpatokan pada data administratif, melainkan akan mencocokkan langsung titik koordinat dengan kondisi lapangan.

Berdasarkan data awal yang disampaikan BPN Kota Jambi, Pansus akan menelusuri apakah zona merah tersebut benar berada pada lokasi yang telah ditetapkan atau justru terjadi kekeliruan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi akan terus mengawal penyelesaian polemik zona merah Pertamina hingga tuntas, mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan hak masyarakat, terutama terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Pansus juga akan menggelar rapat lanjutan serta mengambil langkah strategis guna menyelesaikan persoalan tersebut. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan zona merah Pertamina.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER