JAMBI, MATAJAMBI.COM – Penetapan kawasan zona merah Pertamina di Kota Jambi menuai sorotan serius dari DPRD Kota Jambi. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah menilai terdapat sejumlah ketidakwajaran, khususnya terkait ketidakjelasan data dan titik koordinat kawasan yang selama ini menjadi dasar penetapan zona tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah Pansus menggelar rapat tertutup bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Pertamina EP Jambi, KPKNL, BPN Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Jambi dan membahas berbagai aspek teknis hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dasar penetapan zona merah belum dijelaskan secara komprehensif. Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah kejelasan titik koordinat wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.
“Zona merah ini sudah berdampak langsung ke masyarakat. Namun saat kami meminta penjelasan rinci, termasuk titik koordinatnya, justru tidak ada pemaparan yang jelas dan meyakinkan,” ujar Muhili, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menambahkan, ketidakpastian tersebut memicu keresahan warga karena status zona merah berpengaruh besar terhadap kepastian hukum lahan, aktivitas pemanfaatan tanah, hingga nilai aset milik masyarakat. Minimnya transparansi informasi dinilai memperparah situasi di lapangan.
Pansus juga menemukan adanya perbedaan data antarinstansi, terutama terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92. Ketika diminta penjelasan mengenai lokasi pasti titik tersebut, instansi teknis dinilai belum mampu memberikan jawaban yang konsisten.“Kalau lembaga teknis saja tidak bisa menjelaskan secara pasti titik koordinatnya berada di mana, tentu wajar jika masyarakat mempertanyakan validitas penetapan zona merah itu,” tegas Muhili.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Jambi melalui Pansus berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Langkah ini bertujuan mencocokkan data peta zona merah dengan kondisi faktual di lokasi guna memastikan tidak terjadi kekeliruan yang berpotensi merugikan hak-hak warga.
Muhili menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurutnya, kejelasan zona merah Pertamina bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepastian hukum, kepemilikan lahan, serta rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan rapat lanjutan dan langkah konkret. Tujuan kami jelas, menyelesaikan polemik zona merah Pertamina dan memberikan kepastian hukum bagi warga Kota Jambi,” pungkasnya.