JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani terus mengimplementasikan visi “Pro Jambi Tangguh” melalui program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun 2025, sebanyak 550 unit rumah tersebar di 11 kabupaten/kota mendapat bantuan perbaikan dengan pendanaan penuh dari APBD Provinsi Jambi.
Setiap rumah mendapatkan alokasi Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang atau biaya pendukung lainnya. Sasaran utama program ini adalah masyarakat miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan hunian layak.
Dinas PUPR Tegaskan Program Transparan
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ariesto Harun Wijaya, menegaskan bahwa program ini dijalankan secara transparan, sesuai regulasi, dan ditargetkan selesai pada September 2025.
“Kalau ada isu yang menyebut Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh hanya sedikit mendapatkan kuota, itu bukan diskriminasi. Semua berdasarkan usulan, verifikasi, dan standar teknis. Tim pendamping sudah turun langsung ke lapangan sejak awal,” tegas Harun, Kamis (7/8/2025).
Mengacu Data Resmi, Bukan Politik
Harun menjelaskan bahwa distribusi bantuan bedah rumah tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut validitas data dan keterbatasan anggaran. Salah satu acuan penting adalah data Badan Pusat Statistik (BPS) serta indeks pembangunan manusia (IPM).
“Kerinci dan Sungai Penuh punya IPM yang relatif tinggi dibanding daerah lain, sehingga wajar jika kuotanya berbeda. Jadi ini bukan soal politik, apalagi menyudutkan Pak Gubernur. Di PUPR sendiri ada tiga Kabid yang berasal dari Kerinci, jadi tidak ada alasan untuk berpihak,” ungkapnya.
Selain itu, Harun menyebut ada faktor teknis lain yang membuat beberapa rumah masuk dalam negative list, seperti lokasi rawan bencana, lahan di pinggir sungai, kemiringan ekstrem, atau status tanah yang tidak jelas.
Tambahan Kuota dari APBNSelain dari APBD, Pemprov Jambi juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 481 unit rumah. Namun, pembagiannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Penanganan rumah tidak layak huni bukan hanya tanggung jawab provinsi, tapi juga kewajiban kabupaten/kota. Maka program ini harus berjalan secara sinergis,” kata Harun.
Rekap Kuota Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh 2025
- Kota Jambi: 50 unit
- Muaro Jambi: 61 unit
- Batanghari: 44 unit