KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Fakta mengerikan terungkap dari kasus pembunuhan sadis terhadap Nindia Novrin (38), warga Talang Bakung, Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33) ternyata sangat mahir menggunakan media sosial, namun keahlian itu justru ia manfaatkan untuk melakukan kejahatan keji.
Pelaku diketahui sengaja menggunakan akun media sosial milik orang lain untuk berkomunikasi dengan korban, berpura-pura sebagai calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero putih yang dijual korban di Facebook. Komunikasi awal itu menjadi awal dari rencana pembunuhan yang telah disusun secara matang.
Menurut Kapolda Krisno, keduanya pertama kali bertemu pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban untuk melihat mobil yang akan dijual.
Setelah itu, mereka sepakat untuk bertemu kembali keesokan paginya untuk melakukan transaksi. Namun siapa sangka, pertemuan kedua justru menjadi akhir tragis bagi korban.
Pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku datang kembali ke rumah korban dengan niat jahat yang telah disiapkan. Saat korban menolak memberikan kunci mobil untuk uji coba, Dede langsung menyerang.
Ia mengejar korban hingga ke dalam kamar dan memukul kepala korban dengan sebatang kayu sebanyak tiga kali, lalu menusuk leher korban menggunakan senjata tajam.Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil kunci, BPKB, ponsel, dan mobil Pajero putih milik korban. Ia kemudian kabur meninggalkan lokasi, bahkan sempat membuang plat nomor asli kendaraan dan ponsel korban di sekitar Bandara Lama dan RS Medika Jambi untuk menghilangkan jejak.
Usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan bersembunyi di kos milik teman wanitanya. Namun pelariannya tak berlangsung lama.
Berkat kerja sama antara Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, keberadaan pelaku berhasil dilacak melalui rekaman CCTV dan jejak digital.
Dede akhirnya ditangkap pada Selasa dini hari, 7 Oktober 2025, di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, BPKB dan kunci kendaraan, jaket hitam yang digunakan pelaku, serta rekaman percakapan dan CCTV yang menguatkan bukti kejahatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penggelapan mobil yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lapas Jambi. Kini, ia kembali harus menghadapi proses hukum yang lebih berat akibat tindakannya yang sadis dan terencana.