Hukum

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

0

0

matajambi |

Sabtu, 11 Okt 2025 09:31 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

TEBO, MATAJAMBI.COM – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penangkapan berlangsung pada Senin 06 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Usai Tinggalkan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Kini Resmi Dipecat dari Ulsan HD FC

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar Ardimal, Jumat 10 Oktober 2025.

Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat bruto 40,42 gram, serta tiga paket kecil sabu seberat total 2,56 gram.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3.410.000 dan beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga:

Jangan Sampai Ketinggalan! Pemkab Batang Hari Lelang Aset Daerah Mulai 9 Oktober, Cek Daftarnya!

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka.

“Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ardimal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER