KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menorehkan prestasi besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial RI (40), warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis 21 Agustus 2025.
Dari tangan RI, polisi menyita barang bukti yang mengejutkan, yakni 7,6 kilogram sabu dan sekitar 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformers berwarna biru kuning.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, membenarkan penangkapan ini. “Benar, operasi dilakukan beberapa hari yang lalu,” ujarnya pada Kamis 28 Agustus 2025.
RI ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi BH 2919 AH di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 kilogram sabu yang disimpan dalam plastik hitam.
Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa RI masih menyimpan narkoba lainnya di rumah anak buahnya berinisial A. Petugas kemudian bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari sana, ditemukan tambahan 2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan. RI akhirnya mengaku bahwa sisa barang haram masih disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah yang sama. Dari lokasi tersebut, aparat berhasil menyita kembali narkoba yang belum sempat diedarkan.
Berdasarkan keterangan awal, RI mengaku sempat menitipkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi kepada A untuk dikirimkan kepada seseorang. Sebagai imbalan, RI menjanjikan upah Rp50 juta.
RI juga menyebut narkoba itu diperoleh dari seseorang berinisial O, dengan kesepakatan upah Rp220 juta apabila pengiriman berhasil. Namun hingga ditangkap, RI baru menerima Rp5 juta dari transaksi tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk membongkar jaringan pemasok dan pengedar lainnya. Sementara itu, RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.