MUARA TEBO, MATAJAMBI.COM – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Tebo, Jambi. 
Seorang warga Kecamatan Rimbo Bujang, bernama Yogi (21), tewas tertimbun longsoran tanah saat mendompeng di lokasi tambang emas ilegal di aliran Sungai Pandan, Desa Keluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Minggu 12 Oktober 2025
Peristiwa tragis ini terjadi ketika Yogi bersama rekannya, Sugianto (37), tengah melakukan aktivitas mendompeng teknik tradisional dalam mengekstraksi emas di dasar sungai. 
Secara tiba-tiba, tebing di sekitar lokasi tambang ambruk dan menimbun keduanya di bawah tumpukan material tanah dan pasir.
Warga yang melihat kejadian itu langsung melakukan upaya penyelamatan dengan alat seadanya.
Setelah berjuang sekitar dua jam, kedua korban akhirnya berhasil dievakuasi. Namun, Yogi ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, sementara Sugianto berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
                        
            
            
            
Kepala Desa Purwoharjo, Musaidin, membenarkan kabar duka tersebut. “Benar, satu warga kami meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat mendompeng di perbatasan Desa Teluk Kuali dan Purwoharjo,” ujarnya.Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Tebo Ulu, Iptu Esap Susanto. Ia menuturkan, proses penyelidikan telah ditangani oleh Satreskrim Polres Tebo.
“Kasusnya sudah kami limpahkan untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Insiden ini kembali membuka mata publik mengenai bahaya aktivitas PETI yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Tebo, terutama di daerah aliran sungai yang sulit dijangkau aparat. 
Padahal, kegiatan ilegal ini sudah berulang kali menimbulkan korban jiwa dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Masyarakat setempat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi tambang ilegal serta menindak pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.