Hiburan

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Barang Bukti Narkoba!”

0

0

matajambi |

Minggu, 19 Okt 2025 07:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Barang Bukti Narkoba!” - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Nama Ammar Zoni kembali menjadi perbincangan publik setelah sang aktor dikabarkan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, salah satu penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.

Pemindahan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

Namun, pihak kuasa hukum membantah keras tudingan itu dan menegaskan tidak ditemukan barang bukti narkotika apa pun dari tangan Ammar saat diamankan petugas.

Kuasa hukum Ammar, John Mathias, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut muncul hanya berdasarkan pengakuan salah satu tahanan lain yang lebih dulu ditangkap aparat.

Baca Juga:

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Resmi Buka MTQ ke-28 Kecamatan Kumpeh Ulu

Menurut John, saat petugas datang ke Rutan Salemba, Ammar sedang tertidur di dalam sel dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa penjelasan yang jelas.

“Awalnya ada tahanan lain yang sudah ditangkap. Ketika ditanya dari mana asal barang itu, mereka menyebut nama Ammar.

Dari situlah Ammar dipertemukan dengan mereka,” jelas John kepada awak media di Jakarta, Sabtu 18 Oktober 2025.

John menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal para tahanan lain yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Asisten II Setda Batang Hari Pimpin Langsung Pembangunan Koperasi Merah Putih Serentak Se-Indonesia

“Ada empat sampai lima orang yang lebih dulu diamankan. Salah satu di antaranya menyebut nama Ammar, padahal Ammar tidak pernah mengenal mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, John menilai keputusan otoritas terkait memindahkan Ammar ke Lapas Nusakambangan dilakukan terlalu cepat dan tidak sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.

Ia menilai seharusnya proses hukum dijalankan terlebih dahulu melalui persidangan sebelum memindahkan seseorang ke lapas dengan kategori high risk.

“Pemindahan dilakukan dengan alasan peristiwa pada 25 Januari 2025. Tapi seharusnya perkara ini disidangkan dulu agar jelas, benar atau tidak tuduhan tersebut,” ujarnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER