Hiburan

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Barang Bukti Narkoba!”

0

0

matajambi |

Minggu, 19 Okt 2025 07:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Barang Bukti Narkoba!” - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
John juga mengungkap bahwa sejak awal proses pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih, Ammar telah meminta pendampingan hukum, namun permintaan itu tidak dikabulkan.

Baca Juga:

Bupati Muaro Jambi Resmikan Gedung Baru IBI, Tegaskan Peran Bidan dalam Perangi Stunting!

Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Ammar tidak berjalan secara adil dan transparan.

Sementara itu, adik Ammar, Aditya Zoni, turut menyuarakan kekecewaannya. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemindahan sang kakak ke Nusakambangan dan baru mengetahui kabar tersebut dari media massa.

“Saya benar-benar kaget. Tahu kabarnya justru dari media, bukan dari pihak berwenang. Seharusnya keluarga diberi tahu dulu,” ungkap Aditya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat 17 Oktober 2025.

Aditya mengaku telah mendatangi Lapas Cipinang untuk mencari informasi lebih lanjut. Pihak lapas mengklaim sudah mengirim surat pemberitahuan, namun Aditya bersikeras tidak pernah menerima surat tersebut.

Baca Juga:

Nah! Satpol PP Batang Hari Segel Gardu MyRepublic, Diduga Pasang Tiang Internet Tanpa Izin dan Langgar Aturan Teknis

“Sesuai SOP, keluarga seharusnya diberi tahu dua atau tiga hari sebelum pemindahan,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Publik menyoroti kecepatan proses hukum dan minimnya transparansi dalam penanganannya.

Pihak keluarga dan tim hukum berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak Ammar Zoni agar dapat membela diri di pengadilan, serta mengungkap kebenaran di balik tuduhan peredaran narkoba yang menjeratnya.

“Kami akan terus memperjuangkan agar Ammar mendapat kesempatan berbicara di hadapan hakim dan membuktikan bahwa dia tidak bersalah,” tutup John Mathias.

 
 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER