SURAKARTA, MATAJAMBI.COM – Dunia pendidikan kembali diguncang isu hangat setelah seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berinisial TSK viral di media sosial. Perempuan tersebut menjadi sorotan publik usai beredarnya foto yang menampilkan dirinya diduga tengah berpesta di sebuah klub malam.
Unggahan yang memperlihatkan dua sisi kehidupan mahasiswi tersebut  tampil rapi sebagai mahasiswa di siang hari, namun berpenampilan terbuka dan berpesta di malam hari — ramai dibagikan oleh warganet, salah satunya oleh akun Instagram @mediaevent, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam unggahan itu, tertulis sindiran yang memantik perdebatan publik: “Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis.”
Kalimat tersebut kemudian memicu perbincangan luas, terutama terkait tanggung jawab moral penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Menanggapi viralnya kabar tersebut, pihak Universitas Sebelas Maret segera melakukan penyelidikan internal. Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TSK benar merupakan mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sejak tahun 2023.
“Yang bersangkutan adalah mahasiswa aktif UNS. Namun, kami masih menelusuri kebenaran informasi dan konten yang beredar di media sosial,” ujar Agus dalam pernyataan resmi, Selasa (28/10/2025).
                        
            
            
            
Pihak kampus melalui Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap TSK. Dari hasil penyelidikan, MKEM menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar Kode Etik Mahasiswa UNS sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Nomor 17 Tahun 2021.“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswa tersebut dinyatakan melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, serta kepatutan yang berlaku di masyarakat,” terang Agus.
Sebagai tindak lanjut, UNS menjatuhkan Surat Peringatan Pertama kepada TSK serta mewajibkannya mengikuti program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Tak berhenti di situ, kampus juga mencabut beasiswa KIP-K yang selama ini diterima TSK berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023, sekaligus melarangnya menerima beasiswa lain selama masa studinya.
“Penjatuhan sanksi ini bukan semata hukuman, tapi juga langkah pembinaan agar mahasiswa memahami tanggung jawab moral dan menjaga etika akademik di lingkungan kampus,” tegas Agus.
Agus menambahkan, kasus ini menjadi bahan refleksi bagi seluruh mahasiswa UNS untuk berhati-hati dalam bersikap, terutama di ruang publik dan media sosial.