MATAJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengumumkan perubahan terhadap keputusan sebelumnya mengenai penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis Bendung Batang Asai.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1069/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA-1.1/2025, yang dikeluarkan untuk mengubah Keputusan Gubernur Nomor 1005/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA-1.1/2024.
Keputusan terbaru ini memuat penyesuaian dan penegasan kembali mengenai penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendung Batang Asai, yang berlokasi di Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Proyek tersebut direncanakan berjalan dalam periode tahun 2024 hingga 2027, sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur sumber daya air di wilayah Jambi.Pembangunan Bendung Batang Asai merupakan salah satu program prioritas untuk peningkatan layanan irigasi, pengendalian banjir, dan penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Sarolangun. Dengan diterbitkannya keputusan terbaru ini, pemerintah berharap pelaksanaan pengadaan tanah dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur Jambi tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk melanjutkan proses teknis di lapangan serta melakukan koordinasi dengan masyarakat pemilik lahan yang terdampak.
Informasi lebih lanjut mengenai keputusan pengadaan tanah tersebut dapat diakses melalui Link Berikut SK Revisi Perubahan