MATAJAMBI.COM - Melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1070/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA-1.1/2025, pemerintah menetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 192/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA-1.1/2025 mengenai lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan dan revitalisasi drainase utama Kota Jambi.
Perubahan keputusan ini menjadi langkah lanjutan dalam mendukung program strategis pembangunan infrastruktur pengendali banjir yang dilaksanakan dengan dukungan pendanaan melalui skema pinjaman JICA (Japan International Cooperation Agency). Proyek yang berjalan pada periode 2024 hingga 2027 tersebut ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi saluran air perkotaan guna mengatasi persoalan banjir yang selama ini menjadi perhatian utama masyarakat.
Penetapan perubahan lokasi pengadaan tanah diperlukan agar proses pembangunan drainase dan revitalisasi jaringan utama dapat berjalan lebih efektif sesuai kebutuhan teknis lapangan serta perencanaan tata ruang pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan upaya mempercepat pembangunan infrastruktur dasar yang berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pelayanan publik.
Proyek drainase utama Kota Jambi menjadi bagian penting dari program prioritas daerah dan diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan, termasuk menekan risiko banjir musiman, melindungi kawasan permukiman dan aset publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan diterbitkannya keputusan terbaru ini, pemerintah selanjutnya akan melaksanakan tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proses sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.
Informasi lebih lanjut mengenai keputusan pengadaan tanah tersebut dapat diakses melalui Link Berikut SK Revisi Penlok Drainase