MATAJAMBI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan tidak akan mengalami penurunan, termasuk bagi daerah yang mencatatkan perlambatan bahkan penurunan pertumbuhan ekonomi.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi memang menjadi salah satu variabel dalam formula perhitungan UMP, namun bukan satu-satunya faktor penentu. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan perlindungan kesejahteraan pekerja dalam setiap kebijakan pengupahan.
“Meski kondisi ekonomi di sejumlah daerah melemah, hal tersebut tidak serta-merta berdampak pada penurunan UMP,” tegas Yassierli.
Yassierli menjelaskan, kebijakan penetapan UMP 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan dunia usaha, serta stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya memastikan agar kebijakan pengupahan tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Menurutnya, pendekatan ini penting agar iklim investasi dan lapangan kerja tetap terjaga, tanpa mengorbankan hak-hak dasar tenaga kerja.
Menaker menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pekerja maupun pelaku usaha menjelang penetapan upah minimum tahun depan. Dengan adanya kepastian bahwa UMP tidak akan turun, pekerja dapat lebih tenang dalam menjaga daya beli, sementara pengusaha memiliki waktu untuk menyesuaikan perencanaan usaha.
Penegasan pemerintah ini sekaligus menepis kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi penurunan upah minimum akibat perlambatan ekonomi di beberapa daerah.