MATAJAMBI.COM - Telur rebus dikenal sebagai salah satu makanan sederhana yang kaya nutrisi dan mudah dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Dalam pandangan hukum Islam, telur rebus tidak hanya dinilai halal, tetapi juga termasuk makanan yang thayyib atau baik untuk dikonsumsi, selama tidak menimbulkan mudarat bagi tubuh.
Dalam Islam, ketentuan makanan diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 agar umat manusia mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Telur, termasuk telur ayam, bebek, maupun puyuh, masuk dalam kategori makanan halal karena berasal dari hewan yang halal dan tidak melalui proses yang diharamkan.
Para ulama sepakat bahwa telur halal dikonsumsi selama telur tersebut tidak berasal dari bangkai dan tidak membahayakan kesehatan. Telur rebus juga dianggap lebih baik dibandingkan olahan lain karena dimasak tanpa campuran bahan tambahan yang berpotensi haram atau berlebihan, seperti minyak berlebih atau zat aditif tertentu.
Dari sisi kemaslahatan, telur rebus mengandung protein, vitamin, dan mineral yang bermanfaat bagi tubuh. Dalam kaidah fikih Islam, menjaga kesehatan merupakan bagian dari menjaga jiwa (hifz an-nafs), salah satu tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah). Oleh karena itu, mengonsumsi makanan bergizi seperti telur rebus dinilai sejalan dengan ajaran Islam.
Namun demikian, Islam juga mengajarkan prinsip keseimbangan. Mengonsumsi telur secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan kesehatan tidak dianjurkan. Rasulullah SAW menekankan pentingnya sikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan dalam makan dan minum.
Dengan demikian, makan telur rebus dalam pandangan hukum Islam tidak hanya halal, tetapi juga dianjurkan selama dikonsumsi secara wajar. Selain praktis dan bergizi, telur rebus mencerminkan pola makan yang sederhana, sehat, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.