Ridho menjelaskan bahwa pemblokiran baru dilakukan setelah BPN menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sebelumnya, persoalan zona merah masih berada dalam tahap keberatan, sehingga belum ada pemblokiran.Ia juga meminta warga menunjuk satu perwakilan resmi (PIC) agar komunikasi dan penyampaian tuntutan bisa dilakukan secara terstruktur dan efektif.
“Ini masalah besar, tidak bisa diselesaikan dalam satu hari. Tapi semua aspirasi bapak ibu akan kami perjuangkan dan sampaikan ke pimpinan kami,” ujarnya.
Di sisi lain, Suhatman, advokat yang mendampingi warga, menyayangkan sikap BPN yang langsung menindaklanjuti surat DJKN tanpa terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, ribuan warga baru mengetahui sertifikat mereka diblokir saat hendak mengurus balik nama atau keperluan administrasi lainnya.
“Tidak pernah ada pemberitahuan. Tiba-tiba lebih dari 5.000 sertifikat diblokir. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.Ia menilai BPN seharusnya lebih proaktif dengan menyampaikan kepada DJKN bahwa di kawasan tersebut telah diterbitkan 5.506 sertifikat sah milik warga, bukan langsung memblokirnya.
“Tuntutan masyarakat sangat sederhana: buka kembali sertifikat seperti semula. Itu saja,” tegas Suhatman.
Meski berlangsung dalam suasana emosional, aksi unjuk rasa berjalan tertib. Warga berharap pemerintah dan BPN tidak hanya berpegang pada surat administrasi, tetapi juga mempertimbangkan nasib ribuan keluarga yang telah puluhan tahun tinggal dan memiliki sertifikat resmi di kawasan tersebut.
Kasus zona merah Pertamina EP Jambi kini bukan lagi sekadar sengketa lahan, tetapi telah menjadi krisis kepastian hukum yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.